Apa itu UMKM? Sebuah pertanyaan yang muncul ketika seseorang ingin mendirikan bisnis pertama kali. Mereka bingung. apakah bisnis yang akan mereka dirikan ini termasuk UMKM atau bukan.
Sebelum membahas tentang apa itu UMKM, kami akan memberikan fakta menarik bahwa ternyara jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 64,19 juta. Dengan jumlah sebanyak itu UMKM mampu berkontribusi terhadap 61,97 persen PDB atau 8.573,89 triliun rupiah.
UMKM juga turut membantu pemerintah dalam mengentaskan masalah pengangguran. Tidak tanggung-tanggung, daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta atau 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sebuah angka yang fantastis bukan?
Seperti namanya, UMKM terdiri dari tiga jenis yaitu mikro, kecil, dan menengah. Lalu apa perbedaan dari ketiganya? Dan apa peran serta contoh UMKM yang bisa kita amati secara langsung? Berikut adalah penjelasan lengkapnya!
Apa itu UMKM?
Pasti Anda sudah tidak asing dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha atau bisnis milik individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil.
Tidak semua usaha termasuk ke dalam UMKM, karena ada juga kategori usaha besar. Usaha besar dilakukan oleh badan usaha meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Baca juga: Semua Tentang Bisnis Online: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat
Jenis UMKM
Seperti namanya, UMKM terbagi menjadi tiga jenis yakni mikro, kecil, dan menengah. Ketiga penggolongan UMKM ini sebenarnya didasari pada beberapa kriteria seperti modal usaha, jumlah kekayaan bersih, dan jumlah penjualan tahunan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis UMKM:
1. Usaha mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha Anda tergolong usaha mikro jika sudah memuat kriteria sebagai berikut:
a. Modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Contoh usaha mikro:

a. Jual pulsa
b. Usaha jahit
c. Pedagang di pasar
d. Pedagang kaki lima
e. Usaha makanan rumahan
2. Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai peraturan yang berlaku.
Usaha Anda tergolong usaha mikro jika sudah memuat kriteria sebagai berikut:
a. Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
Contoh usaha kecil:
a. Frozen food
b. Jasa cuci motor atau mobil
c. Katering
d. Laundry
e. Wedding organizer
3. Usaha menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan.
Usaha Anda tergolong usaha menengah jika sudah memuat kriteria sebagai berikut:
a. Modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.
Contoh usaha menengah:

a. Bengkel kendaraan
b. Toko bangunan
c. Butik
d. Peternakan
e. Perkebunan dan pertanian
Peran UMKM untuk perekonomian Indonesia
Setelah membahas apa itu UMKM. Saatnya kita membahas peran UMKM bagi perekonomian. UMKM merupakan pilar perekonomian negara yang bahkan keberadaannya sangat penting ketika krisis ekonomi terjadi. Berikut adalah peran penting UMKM untuk perekonomian Indonesia:
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat
Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan hingga pedesaan, bahkan ada juga di daerah pelosok. Karena mudah dijangkau masyarakat, UMKM jadi pilihan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pokok berbentuk barang ataupun jasa. Terlebih UMKM memang menyediakan barang-barang dengan harga yang relatif murah.
2. Membantu perekonomian negara
UMKM berkontribusi besar terhadap 61,97 persen PDB pada tahun 2020. Jumlah ini setara dengan Rp8.573,89 triliun.
3. Menyerap tenaga kerja
UMKM mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar. Sehingga mampu menampung banyak pekerja dengan berbagai tingkat pendidikan dari yang tinggi atau yang rendah.
4. Solusi menghadapi krisis ekonomi
UMKM telah terbukti mampu bertahan terhadap krisis ekonomi. Sempat menyusut sampai 3 juta unit usaha pada tahun 1997/1998, nyatanya UMKM kembali bangkit di tahun 2000an. Ini terjadi karena UMKM terus menghasilkan barang dan jasa yang bisa membuat pertumbuhan ekonomi bisa terjadi.
Baca juga: 10+ Permasalahan UMKM dan Solusinya
Contoh UMKM
Saat ini mulai banyak muncul bisnis UMKM yang menyajikan inovasi baru. Semuanya berkembang seiring dengan tren dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah lima contohnya:
1. Usaha bidang kuliner
Salah satu bisnis UMKM yang tidak pernah kehabisan kreativitas ada pada bidang kuliner. Berbekal modal yang tidak terlalu besar, bidang kuliner jadi pilihan bagi banyak kalangan ketika akan memulai sebuah usaha.
Tidak muluk-muluk, Anda bisa mengawali usaha kuliner dari rumah dengan membuat makanan ringan, warung nasi, outlet frozen food, atau warung kopi. Jika modal dirasa besar, maka tidak ada salahnya untuk membuat brand makanan sendiri, cafe, ataupun restoran.
2. Usaha bidang fashion
Sama seperti makanan, fashion juga kebutuhan primer yang akan selalu dibutuhkan manusia. Terlebih selalu ada tren fashion terbaru yang tentunya bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Anda bisa menjalankan usaha fashion dengan memproduksi pakaian sendiri, menjadi reseller, dropshipper, atau menjual pakaian second hand.
3. Usaha bidang agribisnis

Ketika mendengar kata agribisnis, masih banyak orang yang mengira bahwa usaha ini membutuhkan tanah yang luas dan pekerja yang banyak. Padahal usaha bidang agribisnis ini banyak macamnya. Misalnya seperti menjual bibit tanaman, alat pertanian, sayur hidroponik, atau tanaman hias.
4. Usaha bidang otomotif
Selanjutnya ada usaha di bidang otomotif yang sering kali digandrungi oleh kaum pria. Bisnis otomotif seperti jual beli kendaraan semakin meningkat sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan kendaraan untuk menunjang mobilitas. Tidak hanya jual beli kendaraan, jasa modifikasi atau perawatan kendaraan juga jadi pilihan lain jika Anda tertarik menjalankan usaha di bidang otomotif.
5. Usaha bidang jasa
Usaha yang bergerak di bidang jasa mengharuskan Anda untuk memberikan pelayanan terhadap pelanggan. Contohnya jika menjadi guru les privat yang jadi contoh usaha bidang jasa pendidikan, sopir sebagai contoh usaha bidang transportasi, jasa fotografi yang bergerak di bidang kreatif, dan masih banyak lagi.
Belajar kelola UMKM, yuk!
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu UMKM secara lengkap. UMKM SENDIRI masih jadi pilihan bagi orang-orang yang ingin mengelola usaha sendiri. Tidak selalu membutuhkan modal besar, bisnis UMKM bisa dijalankan siapa saja meski modal mereka minim.
Sebelum memulai mendirikan UMKM, Anda harus terlebih dahulu mengerti kriteria usaha Anda, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah. Ini dilakukan untuk mempermudah Anda mengurus perizinan usaha, pajak, dan lain-lain.
Bagi Anda yang sudah jadi pelaku UMKM atau baru akan memulainya, yuk, gabung ke Gerakan 1000 Landing Page untuk dapat pembelajaran gratis seputar pengelolaan bisnis online supaya UMKM-mu bisa sukses dan menghasilkan banyak cuan!